Jakarta - Jelang Penganugerahan Paralegal Justice Award (PJA) 2025 bagi para Peacemaker ditingkat Kelurahan / Desa yang dijadwalkan pada bulan Mei mendatang, Kanwil Kemenkum DK Jakarta melalui Divisi PPPH melaksanakan pertemuan dengan bagian hukum pemkot Jakarta Pusat, Kamis (17/04/2025). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kadiv PPPH Tessa Harumdila didampingi Kordinator Penyuluh Hukum Chabib Susanto bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Kota Jakarta Pusat. Tessa Harumdila menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga guna melakukan pengecekan secara menyeluruh persyaratan yang diminta. Mulai Tanggal 9-22 April 2025 seleksi Daerah akan dilaksanakan di seluruh Indonesia termasuk Jakarta.Menurut Tessa Harumdila Paralegal Justice Award (PJA) sendiri merupakan penghargaan tahunan yang diberikan oleh Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kepada kepala desa atau lurah yang berprestasi dalam bidang penyelesaian sengketa hukum melalui jalur non litigasi dan memperluas akses keadilan ditingkat Kelurahan/Desa.
"Ini merupakan salah satu wujud kehadiran Negara ditengah-tengah masyarakat dibidang hukum, Kementerian Hukum melalui BPHN terus berupaya memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang memiliki konflik dengan hukum melalui jalur penyelesaian Non-Litigasi" Ujar Tessa Harumdila. Menurut Ani Suryani selaku Kabag Hukum Setko Jakarta Pusat, Jakarta Pusat sendiri akan mengirimkan delapan perwakilan, di mana setiap kecamatan mengirimkan salah satu lurah yang akan mengikuti seleksi di Tingkat Daerah hingga Tingkat Nasional. Ani berharap dengan koordinasi yang baik dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Kota Jakarta Pusat akan meraih banyak prestasi dalam gelaran PJA 2025.