Jakarta– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Romi Yudianto menindaklanjuti arahan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Jasa (Barjas) terkait keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi beberapa Kementerian/Lembaga yang terdampak akibat pemisahan kementerian. Dalam rangka memastikan kelancaran operasional dan tata kelola BMN yang tertib, dilakukan penandatanganan perjanjian penggunaan sementara BMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90 Tahun 2024, Jumat, (31/01/2025) bertempat di ruang rapat Kakanwil.
Arahan ini diberikan guna menjaga efektivitas penggunaan dan pengelolaan BMN yang terdampak dari restrukturisasi kementerian, sehingga aset yang dimiliki dapat tetap digunakan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing. Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pemanfaatan BMN berjalan sesuai dengan regulasi dan tetap dalam koridor akuntabilitas serta transparansi.
"Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan, kami siap melaksanakan perjanjian penggunaan sementara BMN ini dengan prinsip tata kelola yang baik, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kakanwil.
Penandatanganan perjanjian penggunaan sementara ini diharapkan dapat menjadi solusi transisi yang optimal bagi kementerian/lembaga terkait, hingga proses penyesuaian aset dan pengelolaan BMN dapat diselesaikan secara definitif.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat terkait dari Kementerian Hukum, serta perwakilan kementerian Imigrasi, Kementerian Pemasyarakatan yang terdampak pemisahan. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan proses penggunaan dan pengelolaan BMN dapat berjalan lancar tanpa menghambat operasional instansi pemerintah.