Jakarta — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025, Tim Zonasi Jakarta Timur melaksanakan kegiatan fasilitasi penilaian di tiga kelurahan di wilayah Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pelaksanaan berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan lokasi kegiatan di Kelurahan Pisangan Timur, Jati, dan Cipinang.
Setiap kunjungan disambut langsung oleh perwakilan kelurahan dan para paralegal setempat. Di Kelurahan Pisangan Timur, rombongan disambut oleh Sekretaris Kelurahan Gia Junian Putranto bersama Kasi Pemerintahan Caroline Endoh. Di Kelurahan Jati, penyambutan dilakukan oleh Lurah Evi Erawati bersama tim paralegal. Sementara di Kelurahan Cipinang, Tim diterima oleh Lurah Watini dan Kasi Pemerintahan Bapak Faiz. Tim fasilitator yang terdiri dari Mirna Tiurma, Mirda Hirtianingsi, Wahyu Warsito, dan Sri Mulyati melakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil aktualisasi lurah, yang mencakup fasilitas sarana dan prasarana, penanganan konflik melalui mediasi, program unggulan kelurahan, Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum), serta pelaksanaan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Tim juga meninjau langsung lokasi Posbankum yang ada di ketiga kelurahan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, tim meminta agar para lurah segera merevisi hasil laporan berdasarkan koreksi yang diberikan, dan memastikan laporan aktualisasi PJA Tahun 2025 diselesaikan dan diunggah sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, yaitu paling lambat 11 Juli 2025. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan penilaian berjalan objektif dan berbasis pada kondisi nyata di lapangan, demi mendukung peran paralegal sebagai jembatan keadilan di tengah masyarakat.
![]() |
![]() |