Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum pada tahun 2025. Langkah ini menindaklanjuti surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.03-52 tanggal 14 Januari 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025 serta memperhatikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.6.HN.04.03 Tahun 2024, Selasa (04/02/2025) bertempat di ruang rapat Kakanwil. Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, Penyuluh Hukum Muda, Wahyu Warsito dan Revibalina Putri, Pengelola Bantuan Hukum.
Dalam arahannya Romi Yudianto menyampaikan "Kami akan melakukan pemantauan terhadap kinerja lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi. Selain pengawasan dan pelatihan paralegal, Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga akan membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan. Pembentukan Posbakum ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi hambatan akses ke pengadilan atau lembaga bantuan hukum,"ujar Kakanwil.
Lebih lanjut Kakanwil, menyampaikan peran paralegal sangat penting dalam membantu masyarakat yang kesulitan mengakses bantuan hukum formal. "Melalui pelatihan ini, kami berharap dapat menciptakan lebih banyak sumber daya manusia yang mampu memberikan bantuan hukum secara efektif, khususnya di daerah yang masih terbatas akses terhadap layanan hukum," tambahnya