
Jakarta, 18 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta menyelenggarakan kegiatan Coaching dan Mentoring terkait SKHW dan layanan wasiat di Aula BHP Jakarta. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tessa Harumdila, Kepala Balai Harta Peninggalan Amien Fajar Ocham, Penyuluh Hukum serta pejabat manajerial dan non-manajerial di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan BHP.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tessa Harumdila Dalam arahannya, Tessa menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan pengetahuan para Penyuluh Hukum terkait layanan konsultasi waris bagi Masyarakat, layanan permohonan wasiat serta tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan dalam pelayanan waris dan wasiat.
Tessa menyampaikan bahwa sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Kantor Wilayah memiliki tanggung jawab besar dalam penyuluhan hukum dan pembinaan masyarakat. Penyuluh Hukum sebagai garda terdepan dituntut untuk terus memperbarui wawasan, terutama mengingat kompleksitas persoalan hukum di Jakarta seperti konflik tanah, waris, wasiat, hingga persoalan sosial lainnya.
Ia juga menyoroti perkembangan signifikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di DKI Jakarta yang kini telah berjumlah 267 titik, hadir di setiap kelurahan. Banyaknya aduan masyarakat terkait isu waris dan keluarga menjadikan pembaruan informasi bagi Penyuluh Hukum semakin penting.

Dengan semakin luasnya jangkauan Posbakum dan capaian layanan yang telah mencapai 100%, peningkatan kompetensi SDM Penyuluh Hukum dinilai krusial untuk memastikan kualitas layanan yang optimal, mulai dari konsultasi, advokasi, mediasi, hingga rujukan kepada OBH.
Pada kesempatan itu, Tessa mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta menyampaikan terima kasih kepada Kepala BHP Jakarta dan seluruh jajaran yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, kegiatan ini adalah wujud nyata sinergitas dan kolaborasi internal antara unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum. Penyamaan persepsi dan pemahaman antar-unit sangat penting untuk meningkatkan kualitas kinerja dan penyelesaian kasus non-litigasi di masyarakat.
Tessa berharap kolaborasi seperti ini dapat terus diperkuat demi menjaga komunikasi dan integrasi kerja yang lebih efektif di lingkungan Kanwil Kemenkum DKJ.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi coaching dan mentoring yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional BHP serta Kepala Balai Harta Peninggalan. Materi meliputi mekanisme penyusunan SKHW, langkah-langkah permohonan wasiat, hingga praktik terbaik dalam memberikan konsultasi layanan waris kepada masyarakat.
Sesi berjalan interaktif dengan berbagai studi kasus yang kerap muncul di lapangan, sehingga peserta memperoleh pemahaman lebih komprehensif serta siap menerapkan ke dalam tugas sehari-hari.


