Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (30/04/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak hukum atas tanah serta pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan.
Acara ini dibuka oleh Marissya Ariestiany selaku Plt. Lurah Pondok Ranggon. Bertindak sebagai moderator adalah Elviana Lubis dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta.
Dalam sesi penyuluhan, Penyuluh Hukum, Chabib Susanto memberikan pemaparan mendalam mengenai hak hukum atas tanah. Sesi tanya jawab yang dipandu oleh Setyo Budi dari BPHN membahas persoalan-persoalan tanah yang kerap dihadapi masyarakat, seperti kepemilikan, akta jual beli, dan warisan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Selanjutnya, Hasanudin dari BPHN dan Mirna dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta menyampaikan materi tentang pembentukan dan fungsi Posbakum. Mereka menekankan pentingnya kehadiran Posbakum di setiap kelurahan sebagai sarana bagi masyarakat memperoleh bantuan Hukum.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan BPHN mendorong Kelurahan Pondok Ranggon untuk mempersiapkan pembentukan Posbakum, termasuk diantaranya spanduk, diklat paralegal, dan pendaftaran paralegal. Kanwil dan BPHN juga berkomitmen untuk terus membina Posbakum dan memberikan penyuluhan hukum lanjutan terkait topik-topik hukum yang relevan.