Jakarta - Dalam rangka memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DK Jakarta) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan pertemuan strategis pada Kamis (16/1/2025) di Balai Kota Jakarta. Pertemuan ini membahas pengembangan dan penguatan Pos Bantuan Hukum di 267 kelurahan di wilayah DKI Jakarta. Tessa Harumdila selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum DK Jakarta, hadir bersama para penyuluh hukum Kanwil diterima oleh Raja Mangiring Tamo Sijabat selaku Kabid PPNS Pemprov DKI Jakarta beserta jajaran.
Tessa Harumdila menegaskan pentingnya sinergi untuk memastikan masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu, mendapatkan pendampingan hukum yang layak. "Kami berkomitmen untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya. Menanggapi hal ini, Raja Mangiring Tamo Sijabat menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap mendukung penuh pengembangan Pos Bantuan Hukum. "Sebagai garda terdepan dalam memberikan solusi atas permasalahan hukum masyarakat, kami akan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang diperlukan untuk memastikan layanan ini berjalan optimal," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tessa juga menemui Fredy Setiawan, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, untuk memperkuat komitmen kolaborasi ini. Fredy menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungannya terhadap pengembangan Pos Bantuan Hukum sebagai langkah konkret memastikan keadilan bagi warga Jakarta.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya penyiapan sarana dan prasarana bantuan hukum, sosialisasi program kepada masyarakat, serta monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas layanan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan seluruh masyarakat DKI Jakarta dapat merasakan manfaat nyata dari keberadaan Pos Bantuan Hukum. Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya yang kurang mampu.