Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) melalui program RUKI Mengajar (Guru KI) di SMAN 8 Jakarta pada Kamis (24/07). Kegiatan edukatif ini dilaksanakan oleh para penyuluh hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati.
Sosialisasi ini menyasar para siswa baru kelas 10 yang baru dua minggu menjalani masa belajar di jenjang Sekolah Menengah Atas. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan dasar Kekayaan Intelektual, jenis-jenis KI, serta pentingnya perlindungan terhadap karya cipta sejak usia muda.
Dalam sambutannya, Lusia Wahyuniati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam menanamkan pemahaman hukum, khususnya terkait Kekayaan Intelektual, kepada generasi muda sejak dini. "Kami ingin para pelajar menyadari bahwa ide, kreativitas, dan inovasi yang mereka hasilkan memiliki nilai dan dapat dilindungi oleh hukum. Edukasi ini penting agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang menghargai karya intelektual," ujarnya.
Program RUKI Mengajar merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Hukum dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan pelajar serta memperluas jangkauan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya KI sebagai pilar pembangunan ekonomi kreatif nasional.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para siswa tidak hanya mengenal konsep Kekayaan Intelektual, tetapi juga terdorong untuk terus berkarya dengan semangat inovasi yang dilandasi kesadaran hukum.