Jakarta – Kantor Wilayah Kemenkum (Kanwil Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Koordinasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk) yang digelar di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kamis (17/4). Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, para JF Perancang dan Analis Hukum, Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dinas Dukcapil Provinsi DK Jakarta, Santi, serta Kepala Sub Kelompok Mutasi dan Pendaftaran Penduduk, Agus.
Dalam rapat tersebut dibahas urgensi penyusunan Raperda Adminduk yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan administrasi kependudukan di wilayah DK Jakarta. Penyusunan Raperda ini juga ditujukan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan ketentuan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan DK Jakarta, Santi, menyampaikan bahwa perda sebelumnya telah dicabut, sehingga Raperda ini ditargetkan rampung pada triwulan kedua tahun 2025. Raperda ini akan mengatur sejumlah isu penting seperti penertiban penduduk yang tidak berdomisili di DKI Jakarta meskipun memiliki KTP DKI Jakarta, pembatasan jumlah Kartu Keluarga dalam satu rumah tangga, serta ketentuan khusus bagi penerima bantuan sosial yang minimal telah tinggal selama 10 tahun di wilayah tersebut.
Para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga memberikan sejumlah masukan teknis, di antaranya penyesuaian judul Raperda, penyusunan konsideran “menimbang” agar mencerminkan landasan sosiologis dan yuridis, serta pengaturan dasar hukum yang relevan. Selain itu, materi muatan lokal juga diusulkan untuk diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum DK Jakarta merekomendasikan agar pembahasan Raperda ini dilakukan lebih lanjut dengan mengacu sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011 serta dikoordinasikan kembali dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam menyusun regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kependudukan di Jakarta, serta menciptakan tertib administrasi yang mendukung pembangunan daerah.