
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), yang diselenggarakan pada Selasa (20/01/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diinisiasi oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah.
RDPU tersebut membahas urgensi pengesahan Raperda P4GN sebagai payung hukum daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pemberantasan narkotika. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Provinsi DKI Jakarta saat ini termasuk wilayah dengan tingkat kerawanan penyalahgunaan narkotika yang tinggi, sehingga diperlukan regulasi komprehensif untuk memperkuat pencegahan, penanganan, serta koordinasi lintas sektor.


Raperda P4GN dirancang untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, termasuk melalui deteksi dini, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penjaminan rehabilitasi medis bagi penyalahguna. Selain itu, regulasi ini juga mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu P4GN guna memastikan pelaksanaan program berjalan terkoordinasi dan berkelanjutan.
Melalui keikutsertaan dalam RDPU ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif terhadap permasalahan sosial serta selaras dengan ketentuan hukum nasional, khususnya dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
