
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan koordinasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) sektor Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian pada Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta dan bertujuan untuk memperoleh masukan serta arahan terkait Perda yang akan dianalisis dan dievaluasi pada tahun 2026.
Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP, perwakilan Subkelompok Kesehatan Hewan, perwakilan Subkelompok Peternakan, serta JFT Analis Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kualitas regulasi daerah agar tetap relevan, implementatif, dan selaras dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh perwakilan Kanwil Kemenkum DK Jakarta yang menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi, yaitu menghimpun masukan teknis terhadap Perda yang berkaitan dengan Dinas KPKP. Selanjutnya dipaparkan hasil analisis dan evaluasi Perda tahun 2025, di mana salah satu Perda yang telah dianalisis diketahui menjadi regulasi yang akan dilakukan perubahan oleh Dinas KPKP.
Dalam koordinasi tersebut disampaikan beberapa Perda sektor KPKP yang direncanakan untuk dilakukan analisis dan evaluasi pada tahun 2026, antara lain Perda Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perda Nomor 3 Tahun 1990 tentang Usaha Persusuan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
Plt. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP menyampaikan bahwa sejumlah Perda di lingkungan Dinas KPKP dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan Provinsi DKI Jakarta, khususnya akibat perubahan nomenklatur, dinamika kelembagaan, serta kondisi faktual di lapangan. Disampaikan pula bahwa sebagian besar aduan masyarakat di sektor KPKP berkaitan dengan peternakan, seperti unggas yang menimbulkan bau, pemeliharaan hewan ternak di permukiman, serta pengelolaan sapi perah, sehingga regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan kebutuhan aktual masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas KPKP juga meminta masukan terkait langkah perubahan Perda, termasuk kemungkinan penggabungan beberapa Perda yang memiliki dasar pengaturan yang sama agar pengaturannya lebih sederhana, efektif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Dinas KPKP mengharapkan keterlibatan Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam pendampingan penyusunan Naskah Akademik.
Menanggapi hal tersebut, disampaikan bahwa penggabungan beberapa Perda dimungkinkan sepanjang memiliki landasan pengaturan yang sama, sebagai bagian dari upaya penyederhanaan regulasi daerah. Praktik tersebut sebelumnya juga telah diterapkan dalam penyusunan Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum DK Jakarta akan melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap Perda yang berkaitan dengan Dinas KPKP serta melakukan pendampingan dalam penyusunan Naskah Akademik, guna mendorong terwujudnya regulasi daerah yang adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
