Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus (DK) Jakarta melaksanakan kegiatan wawancara substantif dan wawasan kebangsaan dalam rangka proses pemeriksaan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia, Senin (4/8). Hadir 11 orang pemohon pewarganegaraan.
Para pemohon berasal dari India, Yaman, Pakistan, Afganistan, China, Malaysia dan Australia.
Wawancara dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham DK Jakarta dan merupakan bagian dari proses penilaian kelayakan para Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 21 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Sukino. Selanjutnya wawancara dilaksanakan oleh tim gabungan lintas instansi yang terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, serta Badan Intelijen Negara (BIN). Tim tersebut melakukan penilaian menyeluruh terhadap pemohon, baik dari aspek administratif, integrasi sosial, maupun loyalitas terhadap NKRI.