
Dalam rangka optimalisasi Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2026, Kanwil Kemenkum DK Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan pendampingan, monitoring, dan evaluasi (monev) layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara serentak di sejumlah kelurahan pada Senin (23/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan Posbankum kelurahan berfungsi optimal sebagai garda terdepan akses keadilan masyarakat, sekaligus mendorong tertib pelaporan layanan hukum melalui sistem nasional yang dikelola Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Pendampingan Posbankum Kelurahan Balekambang, Jakarta Timur
Tim Penyuluh Hukum Zonasi Jakarta Timur melaksanakan pendampingan dan monev pelaporan layanan Posbankum di Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati. Tim yang terdiri dari Elviana, Mirna Tiurma, dan Mirda Hirtianingsi diterima oleh Lurah Herman Triono dan Kasi Pemerintahan Mardi.
Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan pendampingan teknis pengisian laporan layanan Posbankum melalui tautan pelaporan BPHN. Dua paralegal setempat, Siti Suryani dan Neneng Sutiamah, diwajibkan menyampaikan laporan minimal satu kali dalam satu minggu. Dilaporkan pula bahwa Posbankum Balekambang telah menangani mediasi sengketa penjualan tanah dan telah terdokumentasi dalam sistem. Pihak kelurahan juga mengharapkan adanya sosialisasi hukum lanjutan dari Kanwil.
Penguatan Posbankum Kelurahan Karet Semanggi, Jakarta Selatan
Pendampingan dan monev juga dilakukan di Kelurahan Karet Semanggi oleh Tim Zonasi Jakarta Selatan. Kegiatan dibuka oleh Lurah Purwati yang menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan hukum di wilayahnya selama ini diupayakan selesai di tingkat kelurahan.
Tim memberikan penguatan fungsi Posbankum sebagai sarana konsultasi, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum. Disampaikan pula pentingnya pelaporan rutin mingguan sebagai bagian dari target nasional 80.000 layanan hukum. Dalam sesi diskusi, tim menerima konsultasi hukum dari perangkat RT/RW terkait pengalaman tindakan aparat penegak hukum, yang kemudian diberikan penguatan prosedural dan pemahaman hak warga negara.
Pembinaan Posbankum Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara
Tim Penyuluh Hukum Zonasi Jakarta Utara melaksanakan pembinaan dan monitoring layanan Posbankum di Kelurahan Sunter Agung. Tim diterima oleh Kasi Pemerintahan Harlon bersama jajaran kelurahan, paralegal, serta perwakilan Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan penguatan mekanisme pelaporan layanan, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga advokasi dan rujukan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Paralegal setempat juga menyampaikan pengalaman penanganan beberapa perkara, termasuk mediasi tawuran warga dan kasus perlindungan anak, yang selanjutnya diarahkan untuk tertib pelaporan dan koordinasi lanjutan.
Optimalisasi Pelaporan Posbankum Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat
Sementara itu, Tim Zonasi Jakarta Pusat melaksanakan pendampingan optimalisasi pelaporan layanan Posbankum di Kelurahan Kebon Kosong. Tim memberikan pendampingan langsung kepada paralegal terkait tata cara pengisian laporan layanan hukum ke sistem E-Report BPHN.
Pihak kelurahan menyampaikan bahwa layanan yang paling sering diberikan berupa konsultasi hukum dan mediasi permasalahan warga. Tim menekankan pentingnya dokumentasi setiap layanan sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus salah satu indikator kinerja pembinaan hukum.
Komitmen Berkelanjutan Pembinaan Posbankum
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan monitoring berkelanjutan terhadap Posbankum kelurahan agar layanan bantuan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta mendukung target kinerja nasional pembinaan hukum.
Ke depan, sinergi antara paralegal, kelurahan, dan Kanwil akan terus diperkuat melalui pelatihan, sosialisasi, serta pembinaan teknis guna mewujudkan Posbankum yang aktif, responsif, dan tertib administrasi.
