
Jakarta - Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Kantor Kelurahan Pancoran telah dilaksanakan Sosialisasi KUHP Nasional dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Pancoran wilayah Kecamatan Pancoran Kegiatan ini dihadiri 40 peserta yang terdiri Tim zonasi Jakarta selatan Tri Puji Rahayu beserta tim ,Ibu Sami Astuti selaku Sekel , Pak Edi Kasi pemerintahan,Babinsa/Babinkamtibmas, Satpol PP, LMK, dan BP Yasin paralegal angkatan 3 hingga perwakilan RT/RW di kelurahan Pancoran
Acara dibuka oleh ibu Sami Astuti Sekretaris Lurah Pancoran yang dalam arahannya Menurut beliau keberadaan Posbankum penting sebagai wadah akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat sekaligus pusat informasi hukum dan layanan advokasi.
Narasumber kegiatan terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya , Tri Puji Rahayu , dan Larsianus Sipayung
Dalam kesempatan ini Tri Puji Rahayu menyampaian Sosialisasi KUHP Nasional terkait dengan Tindak Pidana Ketertiban Umum, ia menekankan pada Pasal 256 KUHP Nasional ditempatkan dalam Bagian Keempat tentang "Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum” pada Paragraf 1 tentang “Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi”. Pengaturan ini merupakan pengaturan yang sangat penting dalam upaya menjaga ketertiban umum. Pasal 256 menyatakan sebagai berikut: “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebanyak 10 Juta Rupiah.
Sementara itu,Sipayung menyampaikan Sosialisasi Posbankum ia menjelaskan fungsi Posbankum yang akan meliputi layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi penyelesaian perkara, hingga layanan rujukan ke advokat.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan warga kelurahan Pancoran dapat memiliki Posbankum aktif yang dapat menjadi sarana masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum secara lebih mudah dan Dengan hadirnya Posbankum di setiap kelurahan, diharapkan dapat menjadi sarana akses bantuan hukum gratis untuk memperoleh layanan hukum yang cepat dan tepat sasaran serta sebagai pusat informasi hingga layanan mediasi masyarakat.
Upaya ini menjadi bentuk nyata implementasi semangat “Setahun Bekerja, Bergerak, Berdampak”, di mana setiap kegiatan diarahkan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan, tidak hanya bagi peningkatan kualitas layanan publik, tetapi juga bagi penguatan kesadaran hukum dan keadilan di tengah masyarakat.


