
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dipimpin Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertati didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino melaksanakan sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai bagian dari implementasi Program Indonesia Emas 2045 dan juga sosialisasi Optimalisasi Layanan Pendaftaran Fidusia, Kamis (08/05/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Notaris yang ada di wilayah DKI Jakarta. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi baru, termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 serta Instruksi langsung Menteri Hukum dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kerugian negara akibat belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan Fidusia. Program pembentukan koperasi ini sendiri bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui swasembada pangan dan pembangunan berbasis masyarakat. Sesuai arahan pemerintah, koperasi ditargetkan terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia paling lambat Juni 2025.
“Dengan koperasi, rasa kebersamaan, persamaan, dan tolong-menolong dapat ditumbuhkan,” Jelas Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertati, mengutip semangat proklamator ekonomi koperasi Indonesia, Mohammad Hatta. Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa pendirian koperasi kini menjadi lebih mudah berkat penyederhanaan regulasi melalui UU Cipta Kerja. Kini, koperasi primer dapat dibentuk oleh minimal sembilan orang, turun dari 20 orang sebagaimana diatur sebelumnya.
Tahapan pendirian koperasi meliputi identifikasi kebutuhan, musyawarah desa, rapat anggota pendiri, pembuatan akta pendirian oleh notaris, hingga pengesahan badan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui sistem daring.

Kanwil DKJ turut berperan penting dengan memfasilitasi masyarakat dalam mengakses Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan menjamin legalitas pendirian koperasi. Para notaris juga diminta untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan bertindak sebagai ujung tombak pelayanan administrasi hukum koperasi. Sosialisasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menanamkan kembali semangat koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif dari akar rumput.
Sementara itu Andi Yulia Hertati dalam Sosialisasi tersebut menyoroti masih rendahnya jumlah pendaftaran fidusia secara daring meskipun akta jaminan fidusia telah dibuat oleh notaris Ia berharap dengan sosialisasi tersebut dapat dijadikan Langkah perbaikan meliputi pencocokan data antara laporan bulanan notaris dan sistem AHU, serta penekanan terhadap peran aktif notaris dalam pelaporan akta fidusia. Kanwil meminta notaris menyusun laporan sesuai format resmi untuk menjamin taransi dan akuntabilitas pendaftaran fidusia.























 
