Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Khusus (DK) Jakarta meraih Piagam Penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. Apresiasi ini diberikan atas dukungan Kanwil Kemenkum dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang dilaksanakan pada 27 November 2024. Piagam ini diberikan pasca Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kamis (09/01/2025). Dalam kesempatan ini Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila serta berbagai perwakilan partai politik, pasangan calon, serta unsur pemerintahan dan masyarakat.hadir pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Pullman.
Dalam sambutannya, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pemilihan Kepala Daerah. "Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi, baik dari penyelenggara, peserta, maupun masyarakat, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan demokratis, aman, dan damai," ujar Wahyu Dinata
Lebih lanjut, beliau menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah seluruh tahapan pemilu, termasuk penyelesaian sengketa hasil, selesai dengan baik. Dengan penetapan ini, proses demokrasi di DKI Jakarta dinyatakan selesai, dan pasangan terpilih diharapkan segera mempersiapkan diri untuk dilantik serta menjalankan tugasnya," jelas Wahyu Dinata
Senada dengan hal tersebut, Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada, mulai dari tahap pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara. “Proses demokrasi ini merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin yang akan membawa perubahan dan kemajuan,” ujarnya.