Jakarta, 12 Maret 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat evaluasi Peacemaker Justice Award (PJA) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang berlangsung di aula Kanwil Kementerian Hukum Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundangan-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PP & PH), Tessa Harumdila. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi progres pelaksanaan program serta mendorong optimalisasi partisipasi masyarakat.
Dalam pembukaan, Kadiv PP & PH menyampaikan bahwa saat ini baru dua wilayah yang telah mengunggah data aktualisasi paralegal dan pos bankum, sementara jumlah kelurahan yang mendaftar PJA tercatat sebanyak 51 kelurahan. Kadiv PP & PH menekankan pentingnya upaya lebih maksimal dalam mendorong kelurahan untuk berpartisipasi dalam penguatan Posbankum. Selain itu, ia juga menginformasikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan bantuan hukum masih dalam tahap penyusunan bersamaan dengan pembuatan Peraturan Menteri terkait Posbankum. Untuk sementara, pelayanan akan mengacu pada buku pedoman yang diberlakukan di wilayah DKJ.
Lebih lanjut, sesuai buku pedoman yang berlaku, Kanwil akan mengeluarkan Surat Keterangan Register untuk pembentukan Posbankum yang dilaporkan setiap triwulan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Oleh karena itu, para koordinator wilayah diminta untuk memonitor dan memastikan kelengkapan data dukung.
Kadiv PP & PH juga mengingatkan bahwa registrasi PJA masih dibuka dan diharapkan lebih banyak lurah yang mendaftar guna meningkatkan kuota dalam program Peacemaker Training. Selain itu, semua peserta diharapkan dapat melaksanakan aktualisasi paralegal di wilayah masing-masing agar mendapatkan gelar C.PLA dan berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Sebagai langkah tindak lanjut, beberapa upaya yang akan dilakukan meliputi: Melaksanakan sosialisasi mengenai aktualisasi paralegal dan Posbankum ke wilayah-wilayah dengan membawa checklist evaluasi, Mendorong peserta paralegal untuk segera melakukan aktualisasi agar memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, Menghimbau lurah untuk segera mendaftar dalam program PJA guna memperluas jangkauan program Peacemaker Training, serta berkoordinasi dengan BPHN dan Biro Hukum Pemprov DKI dalam penyusunan regulasi daerah terkait pembentukan dan pengelolaan Posbankum.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan seluruh program dapat berjalan lebih efektif dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas.