Dilatarbelakangi banyak peristiwa tawuran remaja dan warga yang terjadi akhir-akhir ini di wilayah Jakarta Timur, dimana secara geografis Jakarta Timur padat penduduk dan merupakan daerah pemukiman Masyarakat, kejadian bentrok antar warga atau yang dikenal dengan tawuran juga sampai ke usia anak-anak/remaja. Menindaklanjuti hal tersebut, Bagian Hukum Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur mengundang Kesbangpol, Suku Dinas Pendidikan, Bimaspol (Satpol PP), Camat dan Lurah serta instansi terkait untuk mengatur langkah strategis dalam penanggulangan tawuran ini termasuk diantaranya Kementerian Hukum.
Plt. Asisten Pemerintahan Achmad Salahuddin membuka Rapat Persiapan Pembinaan Hukum Wilayah Timur yang diselenggarakan di Ruang Rapat 4 Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Timur (Senin,19/05/2025) mengatakan bahwa sesuai arahan Walikota bahwa pembinaan terhadap remaja usia sekolah di Jakarta Timur dilakukan dengan cara mengedukasi, membuka lapangan pekerjaan dan menyentuh perubahan perilaku Masyarakat.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dihadiri oleh Tim Penyuluh Hukum Pembina Zona Wilayah Jakarta Timur antara lain: Elviana Lubis, Mirna Tiurma dan Mirda Hirtianingsi. “Perlu dicermati bahwa baik pelaku dan korban tawuran adalah anak-anak dibawah umur yakni dibawah 18 tahun, sehingga Anak Berhadapan dengan hukum ini dalam pemberlakuan hukuman atau tindakan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.” Ujar Mirna.
Pembinaan Hukum terhadap pelajar tersebut rencananya akan diselenggarakan dalam bentuk sosialisasi dan pemberian motivasi kepada target peserta yang berasal dari unsur Karang Taruna, Pemuda Olahraga dan Perwakilan Sekolah yang diperkiran berjumlah 120 orang pada Senin 26 Mei 2025. Usulan dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur bahwa materi yang diberikan sesuai dengan program Kepolisian yang disebut Generasi Reformasi Pelajar, berupa edukasi pendekatan tidak militer, namun pendekatan psikologis dengan tema Gerakan cinta tanah air.