Jakarta - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan pembinaan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) di wilayah Jakarta Utara, Kamis (20/06). Bertempat di Kantor Walikota Jakarta Utara, kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Kantor Walikota Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi, dan turut didampingi oleh Kabag Hukum (Siti Sumiyati).
Pembinaan kepada Kelompok Kadarkum ini menjadi salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah yang dilakukan dalam rangka mengemban implementasi Predikat Kelurahan Sadar Hukum. Dengan pembekalan pengetahuan hukum, diharapkan anggota Kadarkum dapat membantu Pemerintah dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat di lingkungannya.
Materi yang disampaikan pada pembinaan kali ini terkait hukum waris dan dampak bahaya narkoba dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun materi Hukum Waris dan Bahaya Narkoba disampaikan oleh Chabib Susanto dan Rohadi Supriyanto sebagai penyuluh Hukum Ahli Madya, sedangkan bertindak sebagai Moderator yaitu Suwandri Munthazur.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta lainnya melaksanakan pembinaan Kadarkum di Kelurahan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.Kegiatan dibuka oleh Perwakilan Bagian Hukum Kantor Walikota Jakarta Pusat, Made. Adapun narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta Kantor Wilayah yang terdiri dari Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan hukum dan JDIH, Yonki Edward Majakirto, dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Mirda Hirtianingsi yang memberikan pembekalan pengetahuan hukum terkait ITE dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).