Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses terhadap keadilan melalui pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) dan aktualisasi peran paralegal di tingkat kelurahan. Kali ini, kegiatan pendampingan dilaksanakan di Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis 8 Mei 2025, dan dipusatkan di Ruang POSBANKUM Kelurahan Bintaro.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Tim Zona Wilayah Jakarta Selatan, yang terdiri atas Tri Puji Rahayu, Larsianus Sipayung, serta pelaksana bantuan hukum dari Kanwil Kemenkum DKJ. Kedatangan tim disambut dengan antusias oleh Sekretaris Kelurahan Bintaro, Bapak Ali Irfan, dan Kepala Seksi Pemerintahan, Ibu Stephanie Anatasia Titiahy. Hadir pula dalam kegiatan ini para paralegal dan calon paralegal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta sejumlah pejabat kelurahan, yang bersama-sama menunjukkan semangat kolaboratif dalam memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya menandai terbentuknya POSBANKUM yang kini resmi berada di lantai satu kantor Kelurahan Bintaro, namun juga menjadi ajang monitoring dan evaluasi atas aktualisasi peran paralegal dalam menangani permasalahan hukum di lingkungan masyarakat. Tim Zona Wilayah Jakarta Selatan menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan penguatan, guna memastikan keberlanjutan serta efektivitas layanan POSBANKUM yang telah dibentuk.
Kelurahan Bintaro sendiri telah menunjukkan langkah progresif dalam mendokumentasikan berbagai kasus hukum yang terjadi di wilayahnya. Dokumentasi tersebut telah dipublikasikan melalui kanal media sosial kelurahan sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada warga. Selain itu, telah tersedia kanal pengaduan yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan terkait persoalan hukum maupun sosial yang menimbulkan keresahan. Melalui sinergi antara aparat kelurahan dan Kanwil Kemenkum DKJ, pembentukan POSBANKUM ini diharapkan dapat menjadi model layanan hukum yang inklusif, mudah diakses, dan berpihak kepada masyarakat.