Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rencana pembangunan industri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026–2046. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Selasa, 20 Januari 2026, dan diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta.
RDPU ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan dan pembahasan rencana pembangunan industri jangka panjang Provinsi DKI Jakarta, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun masukan, saran, dan pandangan yang komprehensif.
Keikutsertaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap perencanaan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui forum RDPU ini, diharapkan rencana pembangunan industri dapat disusun secara matang dan responsif terhadap kebutuhan serta dinamika pembangunan daerah.
Pelaksanaan kegiatan secara daring memungkinkan koordinasi dan partisipasi tetap berjalan secara efektif, sekaligus mencerminkan pemanfaatan teknologi dalam mendukung proses pemerintahan dan perencanaan pembangunan.
Dengan mengikuti RDPU ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberikan dukungan hukum serta memastikan setiap kebijakan pembangunan industri memiliki landasan hukum yang kuat.


