![]() |
![]() |
Jakarta, 9 Januari 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penilaian/Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara virtual. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 09.00 WIB, di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukum (Kadiv PP & Binkum).
Rapat Koordinasi dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo. Dalam kesempatan ini, sejumlah narasumber seperti JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya, Heny Indrawati, dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda, Claudia V.G., memberikan pemaparan terkait berbagai aspek penting dalam program Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Beberapa hal yang dibahas dalam rapat ini antara lain adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pos Bantuan Hukum ini bertujuan untuk memberikan berbagai layanan hukum bagi masyarakat, termasuk informasi hukum, konsultasi, mediasi, dan rujukan. Selain itu, disampaikan pula mengenai mekanisme penilaian, data dukung, serta periode pelaksanaan penilaian untuk program Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Rapat juga membahas rencana pembentukan pojok literasi hukum di Kantor Desa/Kelurahan yang akan berisi produk hukum daerah untuk membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta, termasuk Kepala Divisi PP & Binkum Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif dalam upaya pembentukan masyarakat yang sadar hukum di wilayah DKI Jakarta.