Jakarta — Dalam upaya memperkuat layanan literasi dan informasi hukum di wilayah DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri rapat koordinasi terkait kegiatan pengelolaan perpustakaan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di ruang rapat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal persiapan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan hukum yang dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga bulan Juli 2025. Tema utama kegiatan tersebut akan berfokus pada penguatan layanan literasi dan penyebaran informasi hukum bagi anggota JDIH di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Adapun peserta yang direncanakan hadir mencakup unsur Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dari lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu, perwakilan perguruan tinggi yang telah terintegrasi dengan JDIH, dan satu kelurahan yang telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Sebagai langkah tindak lanjut, tim akan menyusun dokumen kerangka acuan kerja (Terms of Reference), anggaran kegiatan (Rencana Anggaran Biaya), serta mengirimkan surat undangan kepada peserta dan narasumber. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan serta memperluas akses literasi hukum yang merata, relevan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait di wilayah DKI Jakarta.