Jakarta, 19 Juni 2025 – Dalam rangka memastikan kualitas perencanaan anggaran tahun depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan Supervisi Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Andi Yulia Hertaty. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan keselarasan perencanaan anggaran dengan kebijakan dan regulasi terbaru.
Penyusunan Pagu Indikatif ini merupakan tahap krusial dalam siklus penganggaran, di mana seluruh satuan kerja menyusun kebutuhan anggaran dengan menitikberatkan pada akurasi penyusunan anggaran berbasis kebutuhan riil dengan mempedomani Standar Biaya Masukan Tahun 2026 dan Standar Biaya Keluaran Tahun 2025. Seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)/TOR secara terperinci dan terdokumentasi.
Penyusunan pagu anggaran 2026 dilakukan dengan menekankan efisiensi belanja barang melalui optimalisasi digitalisasi birokrasi dan pengendalian terhadap kegiatan non-prioritas seperti perjalanan dinas dan seremonial. Dalam aspek belanja modal, pengadaan diarahkan pada aset produktif dan peningkatan layanan hukum.
Andi Yulia menegaskan dalam paparannya bahwa penyusunan Pagu Indikatif TA 2026 harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dan batas akhir penyampaian usulan adalah pada 20 Juni 2025. Plh. Kakanwil juga mengingatkan bahwa Belanja pegawai harus direncanakan secara cermat, terutama menyangkut formasi ASN, pegawai pensiun, serta pentingnya prinsip zero growth. Untuk belanja barang efisiensi tetap menjadi kunci utama, optimalisasi Digitalisasi layanan publik menjadi prioritas untuk menekan biaya-biaya seperti ATK, kegiatan seremonial, dan lisensi aplikasi. Belanja modal diarahkan pada penguatan layanan hukum melalui pengadaan sarana prasarana yang sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam menjadi bagian penting dari upaya konsolidasi internal dalam reformasi birokrasi Kementerian Hukum untuk mewujudkan perencanaan anggaran yang bertujuan untuk memastikan seluruh perencanaan anggaran dilakukan dan dikelola secara transparan, akuntabel, efisien dan mendukung kinerja kelembagaan.