Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Diseminasi dan Sosialisasi Asimilasi Kegiatan Merek serta Pendaftaran Merek bagi UMKM hasil kurasi Disparekraf. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka pada Sabtu, 26 Juli 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum melalui sistem kekayaan intelektual, khususnya di wilayah dengan potensi lokal yang kuat seperti Kepulauan Seribu.
Acara dibuka secara resmi oleh Ibu Endarti Fariani selaku perwakilan dari Sub Kelompok UMKM Disparekraf, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya edukasi hukum ini sebagai langkah penguatan kapasitas pelaku UMKM. Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta, Ibu Andi Yulia Hertaty, menegaskan pentingnya merek kolektif dan indikasi geografis sebagai instrumen perlindungan serta penguatan nilai jual produk lokal. Menurutnya, banyak potensi khas Kepulauan Seribu yang belum sepenuhnya terlindungi, padahal dapat menjadi keunggulan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Sosialisasi teknis mengenai pendaftaran merek kolektif disampaikan oleh Puguh Andrianto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, yang memaparkan prosedur, manfaat, serta strategi pemanfaatan merek kolektif oleh komunitas usaha. Ia menekankan bahwa merek kolektif bukan hanya sebagai alat hukum, tetapi juga sebagai strategi branding yang efektif untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Dengan pendekatan yang interaktif, kegiatan ini berhasil membuka wawasan pelaku UMKM tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Diharapkan, para pelaku usaha di Kepulauan Seribu dapat semakin aktif mendaftarkan merek dagang dan kolektif mereka, serta memaksimalkan potensi ekonomi produk khas daerah secara berkelanjutan.