
Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menghadiri Rapat Kerja Bantuan Hukum secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Jumat, (14/02/2025). Rapat ini membahas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa/kelurahan di Indonesia. Acara dipimpin oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta, Tessa Harumdila.
Dalam paparannya, Kristomo menjelaskan pentingnya pembentukan Posbankum sebagai upaya untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan pelosok negeri. Posbankum diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum, menyelesaikan sengketa secara non-litigasi, serta mendapatkan pendampingan hukum.

"Posbankum akan menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau. Layanan ini akan difokuskan pada penyelesaian sengketa secara non-litigasi yang akan dilaksanakan oleh Paralegal, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum," ujar Kristomo.
Rapat kerja ini juga membahas rencana pelaksanaan Diklat Paralegal yang akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 18-20 Februari 2025. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya Posbankum, diharapkan dapat tercipta sistem layanan hukum yang lebih inklusif dan merata, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil, dapat merasakan manfaat dari layanan hukum yang berkualitas.




















 
