Jakarta - Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ahmad Fachrurazi memimpin Tim Evaluasi Terpadu yang diikuti oleh Imigrasi, Kepolisian, Perwakilan Pajak dan Dukcapil dalam tahapan proses wawancara bagi 3 pemohon pewarganegaraan, Selasa, (26/11/2024). Dalam proses yang dilaksanakan Ahmad Fachrurazi menyampaikan kepada para pemohon bahwa calon WNI wajib mengetahui dasar-dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dapat menghafal Lagu Kebangsaan, Pancasila, Tokoh Pahlawan Indonesia, serta kebudayaan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Dilain pihak Arief Budi Nugroho perwakilan dari Ditjen Pajak juga menyampaikan bahwa para pemohon wajib mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara oleh para pemohon terlebih para pemohon merupakan para pengusaha yang berinvestasi di Indonesia.
Lebih lanjut Fifin selaku perwakilan dari Dukcapil menyampaikan harapannya bagi para pemohon agar nantinya dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat Indonesia khususnya dalam pembukaan lapangan pekerjaan yang diberikan oleh para pemohon pewarganegaraan yang akan membangun pabrik-pabrik di Indonesia dalam berbagai bidang usaha. Terakhir Ahmad Fachrurazi berpesan agar nantinya seluruh Pemohon dapat benar-benar mencintai dan Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga apa yang sudah diberikan oleh Negara tidak sia-sia.