Dalam upaya mewujudkan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kehidupan sosial-keagamaan di wilayah ibu kota, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Aula Lantai IV Kanwil Kemenkum DKJ. Rapat pleno ini merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan antara Kanwil Kemenkum DKJ, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Tessa Harumdilla, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pejabat struktural dan pemangku kepentingan, antara lain Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol DKI serta Kepala Bagian Perundang-undangan I Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
Rapat pleno ini menghasilkan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian serta paraf pada naskah draf Rapergub FKUB sebagai bentuk finalisasi konsepsi regulasi. Proses harmonisasi ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga mencerminkan tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga kohesi sosial, stabilitas kehidupan beragama, serta integritas hukum daerah.
Melalui forum ini, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur yang telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dapat segera diundangkan dan berlaku secara efektif, guna memperkuat nilai-nilai toleransi, inklusivitas, dan persatuan dalam keberagaman di Provinsi DKJ.
Langkah ini menjadi salah satu tonggak penting dalam penyusunan kebijakan daerah yang berakar pada prinsip demokrasi substansial, sekaligus menjadi contoh konkret dari pendekatan kolaboratif antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang partisipatif dan berkeadilan.
![]() |
![]() |