

Jakarta – Rancangan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan memiliki urgensi strategis sebagai landasan hukum dalam menjamin pemerataan akses serta peningkatan kualitas layanan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan dalam sistem pendidikan daerah sekaligus rujukan bagi kebijakan dan regulasi lain yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan. Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur dimaksud pada Kamis (22/01/2025) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, sebagai pembahasan perdana atas usulan perubahan Rancangan Pergub dari Pemrakarsa.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kanti Mulyani. Dalam pembahasan awal disampaikan bahwa Pemrakarsa mengusulkan adanya penyederhanaan (simplifikasi) pengaturan dengan menggabungkan dua Rancangan Peraturan Gubernur menjadi satu regulasi. Usulan tersebut dinilai positif karena menjadikan cakupan pengaturan lebih luas, lebih konkret, serta lebih mudah dipahami dan diimplementasikan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Baroto, menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa setiap prestasi yang diraih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan prestasi bersama, termasuk bagi Kanwil Kemenkum DK Jakarta, mengingat kolaborasi yang telah terjalin dengan baik. Baroto menambahkan bahwa proses pengharmonisasian peraturan perundang-undangan saat ini telah termonitor melalui aplikasi e-Harmonisasi, yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pengembangan regulasi agar lebih terukur dan terkawal secara substantif. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan tersebut, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis yang saling mendukung, khususnya dalam pelaksanaan dan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Sementara itu, perwakilan Pemrakarsa dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Bapak Asep Erwin Juanda selaku Kepala Bidang Program dan Anggaran, menyampaikan urgensi perubahan Rancangan Peraturan Gubernur tersebut. Perubahan didorong adanya kebijakan baru terkait Program Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Melalui simplifikasi regulasi ke dalam satu Rancangan Peraturan Gubernur, diharapkan terwujud pengaturan yang lebih komprehensif guna mengakselerasi pembangunan sosial melalui sektor pendidikan di DKI Jakarta, dengan pemberian bantuan biaya yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.
Selanjutnya, para perancang peraturan perundang-undangan serta para pihak melakukan pembahasan secara substansial dengan menyampaikan saran dan masukan penyempurnaan yang dibahas secara sistematis melalui pembahasan pasal demi pasal, guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan norma, serta keterpaduan sistematika pengaturan.

