
Jakarta - Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046 dilaksanakan pada Rabu (18/02/26) di Aula A Kantor Wilayah. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan arah pembangunan industri Jakarta selama dua dekade ke depan. Bagi masyarakat, regulasi ini penting sebagai fondasi kebijakan yang akan mendorong pertumbuhan industri, memperkuat daya saing daerah, serta membuka peluang investasi dan lapangan kerja secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto, dalam sambutannya menekankan pentingnya kualitas regulasi yang dihasilkan melalui proses harmonisasi. “Kami berharap proses penyusunan peraturan perundang-undangan ini benar-benar menghasilkan regulasi yang berkualitas, baik dari sisi substansi maupun teknis, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam penerapannya dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya. Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di Jakarta.

Sementara itu, Ketua Bidang Perindustrian Dinas PPUPKM Provinsi DKI Jakarta, Juanda Permana Jaya, menjelaskan bahwa dokumen RPIP 2026–2046 disusun dengan mengacu pada rencana pembangunan nasional. “RPIP ini dirancang agar pembangunan industri Jakarta selaras dengan arah kebijakan nasional, namun tetap memperhatikan potensi dan karakteristik daerah. Harapannya, industri Jakarta dapat tumbuh lebih inklusif dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pembahasan, Kanwil Kementerian Hukum menegaskan bahwa aspek teknis penyusunan peraturan telah sesuai ketentuan, sementara penyempurnaan substansi dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi guna menghindari pertentangan hierarki hukum. Kepala Kantor Wilayah menyatakan rancangan peraturan daerah tersebut telah selesai melalui proses harmonisasi dan berharap sinergi antarlembaga terus diperkuat sebagai kontribusi nyata bagi kemajuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penandatanganan berita acara harmonisasi dilakukan oleh Dinas PPUPKM Provinsi DKI Jakarta selaku pemrakarsa, Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanti Mulyani, sebagai wujud komitmen bersama menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat Jakarta.

