
Jakarta, 21 Oktober 2025 — Tim Zonasi Jakarta Barat Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) terhadap Pos Bantuan Hukum ( Posbankum ) di Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program penguatan access to justice bagi masyarakat melalui keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan serta sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W10.HN.04.03-679 tanggal 7 Agustus 2025 tentang Fasilitasi Posbankum Kelurahan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Zonasi yang dipimpin oleh Ketua Zonasi Jakarta Barat, Olivia Dwi Ayu Qurbanningrum, melaksanakan kegiatan Monev didampingi oleh perwakilan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, Cunfaya. Kehadiran tim diterima langsung oleh Kasipem Kelurahan Duri Utara, Elsa, bersama jajaran dan anggota Paralegal Posbankum, Agus.
Ketua Zonasi Jakarta Barat, Olivia Dwi Ayu Qurbanningrum, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Posbankum Kelurahan Duri Utara atas komitmen dan keseriusan dalam menjalankan fungsi Layanan Pos Bantuan Hukum. Posbankum di Kelurahan ini telah melengkapi berbagai sarana prasarana pendukung seperti ruang layanan, ATK, SK Posbankum dan Kadarkum, hingga publikasi melalui spanduk dan titik lokasi di Google Maps serta tenaga paralegal yang aktif melayani masyarakat.
Selain itu, Kelurahan Duri Utara juga telah aktif mengirimkan warganya untuk mengikuti Pelatihan Paralegal yang saat ini tengah menjalani proses aktualisasi Paralegal Peserta Parletak III. Tim Zonasi turut mendorong agar para paralegal terus melakukan aktualisasi dengan mengisi link aktualisasi yang telah disediakan.
Selain memastikan aspek kelengkapan, kegiatan Monev juga menggali permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat setempat. Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa sebagian besar permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat Duri Utara antara lain berkaitan dengan warisan dan status harta peninggalan tanpa dokumen legal perkawinan, khususnya yang banyak dialami pada warga keturunan Tionghoa yang tidak menikah secara hukum negara dan belum memiliki dokumen hukum sah.
Kegiatan ini juga menghasilkan rekomendasi agar paralegal terus bersinergi dengan unsur tiga pilar kelurahan serta aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Monev ini, Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan bantuan hukum di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta, sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.

