Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, membuka secara resmi Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik dengan tema "Mewujudkan Kawasan Aglomerasi Menuju Sukses Jakarta Untuk Indonesia", Kamis (11/07). Bertempat di Royal Kuningan Hotel, turut hadir dalam kegiatan Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, SKPD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi, mengawali kegiatan dengan menyampaikan laporannya. Beliau berharap seluruh peserta dapat menyamakan persepsi mengenai penerapan konsep aglomerasi yang akan diberlakukan pada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mewujudkan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI di daerah memiliki peranan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kementerian tersebut melalui peranan penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik di daerah. Salah satu kesiapan yang paling utama yaitu melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah dan kesiapan Peraturan Gubernur. "Nantinya kesiapan tersebut berperan sebagai peraturan pelaksana yang mendukung dan menjadi pondasi dalam menjalankan kebijakan yang akan ditetapkan," Pungkas Kakanwil.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi dengan menghadirkan narasumber yang handal dan berkompeten yaitu Dosen Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (Asep Bambang Hermanto), Peneliti pada Kolegium Jurist Institute (Eko Ibnu Hayyan), serta Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (M. Ilham Putuhena). Pembahasan mencakup perlunya menyiapkan instrumen hukum untuk mendukung kewenangan DKJ, dewan kawasan Aglomerasi untuk mengoordinasikan pembangunan kawasan Aglomerasi, serta campur tangan Pemerintah dalam penanganan kawasan Aglomerasi.