Jakarta - Guna Memastikan Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Kementerian Hukum RI berjalan dengan baik dan tepat sasaran, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan rapat evaluasi bersama dengan stakeholder terkait secara daring, Senin, (20/01/2025). Kegiatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sendiri merupakan inisiatif penting guna memberdayakan masyarakat melalui pemahaman hukum yang lebih baik. Kadiv PPPH Tessa Harumdila bersama jajaran penyuluh hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta mengikuti kegiatan ini secara daring. Tessa harumdila menyampaikan bahwa program yang berjalan di wilayah Jakarta tersebut harus sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan sehingga dapat menciptakan masyarakat yang taat hukum dan berdaya.
Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan beberapa poin penting terkait evaluasi program Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Ia menyampaikan bahwa program tersebut telah berhasil meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat sejak tahun 1993. Program tersebut juga telah memberdayakan masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka ditengan-tengah kehidupan mereka. Constantinus Kristomo berharap agar program ini dapat terus berjalan dengan baik melalui kolaborasi instansi vertikal dan daerah serta seluruh elemen masyarakat sehingga didalam kehidupan bermasyarakat dapat lebih kondusif dan harmonis.