Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pemberian Golden Visa, Penerbitan SKIM, dan Kewarganegaraan. Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya di Hotel Wyndam Jakarta, Kamis (15/08/24).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Divisi Administrasi (Mutia Farida), Kepala Divisi Keimigrasian (Wahyu Eka Putra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Zulhairi) serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis. Sementara itu, Narasumber yang hadir dalam acara ini ialah Analis Hukum Muda pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Faraitody R. Hakim), Analis Keimigrasian Muda pada Direktorat Jenderal Imigrasi (Wihadi Sutrisno), dan Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Imigrasi (Yanto).
Dalam laporannya, Kepala Divisi Keimigrasian, Wahyu Eka Putra, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi mengenai regulasi, implementasi, dan manfaat dari pemberian Golden Visa, penerbitan SKIM, serta kewarganegaraan kepada jajaran keimigrasian, khususnya kepada para pemangku kepentingan di bidang keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah, R. Andika Dwi Prasetya, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kebijakan pemberlakuan Golden Visa didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Golden Visa ini merupakan jenis visa yang memberikan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun dengan tujuan utama untuk mendukung perekonomian nasional. Jenis Golden Visa yang ditawarkan mencakup investor perorangan, investor korporasi, eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.
"Dengan diseminasi ini, kami berharap seluruh peserta dapat memperoleh wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan keimigrasian, sistem digitalisasi, serta prosedur layanan keimigrasian. Kami juga berharap peserta memahami manfaat dan dampak positif dari layanan keimigrasian serta layanan Kementerian Hukum dan HAM lainnya yang berkaitan dengan pemberian Golden Visa, penerbitan SKIM, dan kewarganegaraan," tutup R. Andika Dwi Prasetya.
Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan layanan keimigrasian dan perekonomian nasional secara keseluruhan.