Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melakukan audiensi ke Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk mempercepat pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Jakarta Barat. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 dan bertempat di Ruang Rapat Kantor Walikota Jakarta Barat ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Walikota Jakarta Barat Imron, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andi Yulia Hertaty, Kepala Divisi PPPH Tessa Harumdila, Kasudin PPUKM, serta pejabat teknis terkait.
Dalam sambutannya, Imron menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin serta menekankan bahwa seluruh kelurahan di Jakarta Barat telah menyandang predikat Kelurahan Sadar Hukum, dengan 16 kelurahan di antaranya telah mengikuti Paralegal Justice Award (PJA). Pihaknya juga membuka peluang kolaborasi lebih lanjut antara kelurahan dan Posbakum guna memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, menekankan pentingnya percepatan pendirian KKMP sebagai bagian dari program prioritas nasional. Disampaikan bahwa dari 56 kelurahan di Jakarta Barat, baru 4 KKMP yang telah disahkan, sehingga percepatan pendirian sangat dibutuhkan. Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga siap memfasilitasi pendirian KKMP, termasuk membantu proses pengesahan melalui sistem AHU online dan koordinasi teknis dengan notaris.
Terkait pembiayaan akta notaris, disebutkan bahwa telah terdapat nota kesepahaman antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan biaya sebesar Rp2,5 juta. Namun, Pemkot Jakarta Barat menyatakan bahwa pembiayaan tersebut akan ditanggung oleh Dinas PPUKM, sambil menunggu revisi anggaran. Targetnya, seluruh kelurahan di Jakarta Barat telah memiliki akta notaris KKMP paling lambat pada 30 Juni 2025 guna mendukung peluncuran secara nasional program KKMP oleh Presiden pada 12 Juli 2025 mendatang.
Sementara itu, Kasudin PPUKM Jakarta Barat melaporkan bahwa beberapa kelurahan, terutama di wilayah Tambora, telah secara mandiri melakukan pendirian koperasi, meski belum seluruhnya termonitor. Pihaknya juga menyampaikan adanya kendala teknis dalam sistem pendaftaran AHU (SABH), dan memohon dukungan dari Kanwil untuk membantu menyelesaikan proses tersebut.
Audiensi ditutup dengan harapan dari Asisten Walikota Jakarta Barat agar pertemuan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk sinergi dalam memberikan pelayanan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi.