Jakarta, 19 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi PPPH melaksanakan kegiatan pendampingan pasca Peacemaker Training Tahun 2025 yang berlangsung di Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi Peacemaker Training dan sebagai bagian dari rangkaian penilaian Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025.
Pendampingan ini dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 10.00 WIB dan sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Tim pendamping memberikan arahan kepada peserta PJA terkait pemenuhan data dukung seperti sarana dan prasarana Pos Bantuan Hukum (Posbakum), inovasi program, penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi, penyusunan surat keputusan yang diperlukan, serta pelaporan dan dokumentasi aktualisasi.
Dalam forum tersebut, Lurah Gambir menyampaikan permasalahan aktual di wilayahnya, yakni adanya sengketa tanah yang dikuasai oleh pihak luar dan menimbulkan konflik dengan warga sekitar. Persoalan ini menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan kegiatan non-litigasi, berupa penyuluhan hukum dan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga turut mendukung prioritas program pemerintah, khususnya dalam hal fasilitasi pendirian Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis hukum.
Sebagai tindak lanjut, Lurah Gambir berkomitmen segera menyelesaikan laporan aktualisasi Paralegal Justice Award 2025 melalui platform yang telah disiapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Ia juga menyampaikan akan mengagendakan sosialisasi Posbakum dalam rapat rutin bersama tokoh masyarakat dan aktivis wilayah.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadaban melalui pendekatan non-litigasi.