 Jakarta – Tim Zonasi Wilayah Jakarta Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan pendampingan verifikasi aktualisasi penilaian Peacemaker Training Tahun 2025 pada Kamis (10/07/2025). Bertempat di Kantor Walikota Jakarta Barat, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Jakarta Barat, Hilmy Rosidah, Ketua Sub Koordinator Bagian Hukum, Cun Faya, serta Tim Zonasi Jakarta Barat.
Jakarta – Tim Zonasi Wilayah Jakarta Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan pendampingan verifikasi aktualisasi penilaian Peacemaker Training Tahun 2025 pada Kamis (10/07/2025). Bertempat di Kantor Walikota Jakarta Barat, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Jakarta Barat, Hilmy Rosidah, Ketua Sub Koordinator Bagian Hukum, Cun Faya, serta Tim Zonasi Jakarta Barat.
Dalam sambutannya, Hilmy Rosidah membuka kegiatan secara resmi, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pendampingan verifikasi oleh tim. Proses verifikasi mengacu pada mekanisme penilaian aktualisasi yang ditetapkan oleh BPHN, dengan berpedoman pada beberapa komponen utama, yaitu laporan Posbakum, laporan sosialisasi, penyelesaian masalah, SK Kadarkum, serta laporan dari Pengadilan Negeri.

Hasil verifikasi awal menunjukkan bahwa dari 16 kelurahan peserta Peacemaker Training, terdapat 3 kelurahan yang belum mengunggah data aktualisasi, yakni Kelurahan Pinangsia, Slipi, dan Cengkareng Barat. Selain itu, tujuh kelurahan diketahui belum melengkapi data dukung, sementara enam kelurahan lainnya telah memenuhi seluruh persyaratan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Zonasi Jakarta Barat telah meminta Bagian Hukum Jakarta Barat untuk menyampaikan kepada peserta agar segera melengkapi dan mengunggah data aktualisasi sebelum batas waktu pengunggahan pada 11 Juli 2025. Selanjutnya, peserta yang telah memenuhi syarat akan mengikuti proses seleksi lanjutan di tingkat Panitia Seleksi Provinsi (Panselprov).




















 
