
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang peninjauan tarif retribusi daerah di bidang kesehatan, Rabu (19/2/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanti Mulyani, perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan, serta para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat membahas dua rancangan Pergub, yakni pengaturan tarif retribusi daerah di bidang kesehatan serta pencabutan peraturan terkait. Proses harmonisasi melibatkan Dinas Kesehatan dan Biro Hukum untuk memastikan rancangan yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi asas pembentukan regulasi. Fokus pembahasan diarahkan pada urgensi pengaturan, kesesuaian materi muatan, serta efektivitas penerapan kebijakan di lapangan.

Kepala Divisi P3H, Kanti Mulyani, menegaskan bahwa harmonisasi dilakukan untuk menjamin keselarasan hukum dan menghindari potensi tumpang tindih pengaturan. Ia juga menyampaikan bahwa setelah peraturan diimplementasikan, diperlukan waktu untuk melakukan penyesuaian di lapangan guna memastikan kebijakan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pembahasan dilaksanakan secara intensif dalam waktu relatif singkat, sekitar tiga hari kerja, dengan mekanisme fleksibel termasuk melalui pertemuan daring. Secara substansi, rancangan tarif retribusi memuat lima pasal dengan pengaturan lebih rinci dalam lampiran, sementara rancangan pencabutan terdiri atas dua pasal. Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat DKI Jakarta.
