Jakarta, 14 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DKJ) memfasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah), serta Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Satuan Pendidikan Swasta.
Kegiatan yang berlangsung di Aula B Lantai IV Kanwil Kemenkum DKJ ini dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum DKJ, Tessa Harumdila, yang menegaskan peran Kanwil Kemenkum DKJ sebagai fasilitator dalam proses harmonisasi peraturan daerah guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sesi pembahasan, Thomas, Kepala Bidang Pangan, Utilitas, Perpasaran, dan Industri Badan Pembinaan BUMD, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi Kanwil Kemenkum DKJ serta menjelaskan bahwa perubahan status hukum PAM Jaya menjadi perseroan daerah bertujuan mendukung rencana penawaran saham perdana (IPO), mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta membuka peluang pendanaan dari sumber eksternal. Perwakilan Biro Hukum Setda, Imam, mengungkapkan bahwa draf Raperda telah diterima dan dilakukan telaahan internal, sementara Marbun dari PAM Jaya menegaskan kesiapan perusahaan untuk bertransformasi menjadi perseroda dengan komitmen pelayanan 24 jam dan rencana pembukaan kepemilikan saham bagi masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses pembentukan Raperda dan Pergub dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, baik dalam peningkatan layanan air minum maupun dukungan pendanaan bagi satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.