
Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas memimpin rapat dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (14/05/2025), Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertati didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino mengikuti rapat tersebut secara daring. Dalam arahan yang diberikan Menteri Hukum meminta agar para Kakanwil turut mengawal Musyawarah Desa/Kelurahan Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Proses legalisasi koperasi ini ditargetkan rampung pada akhir Juni 2025, dengan peluncuran resmi direncanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Oleh karena itu Menteri Hukum melalui Ditjen AHU menginstruksikan agar peran notaris di seluruh Indonesia dapat membantu dalam proses pembentukan badan hukum dari koperasi-koperasi yang telah didaftarkan.
"Untuk para Kakanwil saya berpesan agar turut mengawal musyawarah ditingkat Desa/Kelurahan dan juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar program ini dapat berjalan guna mendukung Asta Cita ketiga, yakni membangun ekonomi yang berpihak pada rakyat dan berkeadilan sosial" Ujar Supratman Andi Agtas. Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertati dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum DK Jakarta siap mendukung program strategis nasional tersebut dengan dukungan dari para Notaris yang ada di Wilayah DKI Jakarta.





















 
