 Jakarta Timur – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum terus dilakukan. Jumat, 22 Agustus 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Zonasi Wilayah Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Pendampingan Aktualisasi Peserta Diklat Paralegal Angkatan ke-2 sekaligus pendaftaran titik Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang bertempat di Kelurahan Balimester.
Jakarta Timur – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum terus dilakukan. Jumat, 22 Agustus 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Zonasi Wilayah Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Pendampingan Aktualisasi Peserta Diklat Paralegal Angkatan ke-2 sekaligus pendaftaran titik Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang bertempat di Kelurahan Balimester.
Kegiatan ini dipimpin oleh ketua tim zonasi jakarta timur Elviana Lubis bersama anggota tim, kegiatan ini disambut hangat oleh Sekretaris Lurah Balimester, Ibu Uli, serta dua paralegal yang bertugas di wilayah tersebut, yaitu Dedi K dan Khairurizal.
Hasil dari pendampingan menunjukkan bahwa Kelurahan Balimester kini resmi memiliki dua paralegal aktif. Sementara itu Posbankum yang telah dibentuk juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak kelurahan melalui penyediaan ruang publikasi keberadaan Posbankum, pemasangan spanduk, hingga pendaftaran titik lokasi posbankum di Google Maps.
Selain itu, telah disampaikan SK Pembentukan Posbankum Kelurahan, Surat Rekomendasi serta SK Kadarkum terbaru telah diserahkan sebagai dokumen pendukung legalitas. Tak hanya itu, warga juga mendapatkan informasi tentang Diklat Paralegal Angkatan ke-3, yang akan menjadi kesempatan bagi calon peserta berikutnya untuk turut serta.
Kelurahan Balimester yang terdiri dari 6 RW dan 73 RT dengan dominasi zona K1 (perkantoran dan perdagangan), diharapkan dapat semakin mudah dalam memberikan layanan hukum kepada warganya.
Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah kelurahan, paralegal, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui keberadaan paralegal dan Posbakum di tingkat kelurahan.



















 
