Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan pencatatan dan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal yang berfokus pada pelestarian kebudayaan lokal Betawi pada Kamis (4/12/2025). Bertempat di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, kegiatan ini dihadiri dari berbagai dinas terkait, komunitas budaya serta lembaga kebudayaan, termasuk lembaga kebudayaan tradisional Betawi.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terbina dengan baik antara instansi pemerintah, lembaga kebudayaan, dan komunitas. “Kami berharap kegiatan hari ini dapat membuka wawasan rekan-rekan dari dinas terkait dan lembaga kebudayaan Betawi, dalam mendata kekayaan intelektual komunal yang belum tercatat,” ujar Lusia.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Laina Sumarlina Sitohang dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menjelaskan proses dan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual komunal. Dengan kegiatan ini, Kanwil berharap terwujud sinergi lebih lanjut dalam upaya pelestarian budaya serta perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunitas, yang pada akhirnya mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan pelestarian warisan budaya Betawi.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada perwakilan Lembaga Kebudayaan Betawi. Penyerahan sertifikat ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga, melestarikan, serta memberikan pengakuan hukum atas kekayaan budaya yang dimiliki masyarakat.
