Jakarta – Kanwil Kemenkum DK Jakarta mengikuti Sosialisasi Aplikasi e-harmonisasi Ranperda / Ranperkada oleh Ditjen Peraturan Perundang -Undangan untuk seluruh Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Tessa Harumdila di Aula B dan dihadiri oleh jajaran para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, para JFT Analis Hukum dan JFU. Adapun acara dibuka oleh Direktur PPPSI Ditjen Peraturan Perundang-undangan Alexander Palti.
Dalam Sambutanya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menyampaikan bahwa terdapat Lima aspek pembentukan peraturan perundang-undangan diantaranya adalah Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, dan Pengundangan yang harus betul-betul diperhatikan oleh seorang pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa Penyelarasan subtansi Ranperda dan/atau Ranperkada merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
Kegiatan Sosialisasi aplikasi E – Harmonisasi ini dilaksanakan dalam dua hari yakni 17 – 18 Februari 2025 yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang rencananya akan di Launching pada hari Selasa, 25 Februari 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia;
Dengan dilaksanakannya Kegiatan Koordinasi Aplikasi e-harmonisasi
Ranperda / Ranperkada Kanwil Kemenkum, diharapkan dapat mempermudah dalam kegiatan pelayanan harmonisasi pembentukan regulasi pada Pemerintah Daerah sehingga bisa bermanfaat bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.