
Jakarta - Plh. Kakanwil Kemenkum DK Jakarta Andi Yulia Hertaty didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino menghadiri Penandatangan secara serentak Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih di Wilayah Jakarta Pusat, Kamis (26/06/2025) bertempat di Kantor Walikota Jakarta Pusat. Kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh seluruh kelurahan yang ada di Wilayah Jakarta Pusat yakni 44 Kelurahan. Dalam sambutannya Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan kepada seluruh jajaran kelurahan untuk turut aktif dan berkontribusi mensukseskan jalannya Koperasi Kelurahan Merah Putih ini. Lebih lanjut Ia juga menyampaikan kepada Camat dan Lurah untuk ikut mengawasi jalannya Koperasi ini agar tidak ada penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian.
Sementara itu Walikota Jakarta Pusat Arifin menyampaikan bahwa 44 Kelurahan yang ada di Wilayah Jakarta Pusat semuanya telah menyelesaikan persyaratan sehingga dapat melaksanakan penandatanganan akta badan hukum KKMP. Arifin juga menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih ini dibentuk sebagai program Presiden Prabowo untuk mensejahterakan dan meningkatan perekonomian masyarakat. "Dengan pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel karena koperasi ini dikelola oleh masyarakat dan untuk masyarakat saya berharap dapat berjalan dengan baik meningkatkan ekonomi di 44 kelurahan yang ada di wilayah Jakarta Pusat" Ujar Arifin.

Senada dengan itu Andi Yulia Hertaty menyampaikan terimakasih kepada jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan Instansi lain yang tergabung dalam Satgas Koperasi Merah Putih sehingga pelaksanaan penandatanganan Akta Pendirian Badan Hukum ini dapat dilaksanakan sebelum 30 Juni 2025, Ia berharap kedepan Koperasi yang telah dibentuk dapat bermanfaat bagi masyarakat di seluruh Kelurahan yang ada di Wilayah Jakarta Pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.























 
