Jakarta - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan Program dari Kementerian Hukum RI berupa Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat Desa/Kelurahan yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum. Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta dipimpin Kadiv PPPH Tessa Harumdila melaksanakan rapat pembahasan pemberian Paralegal Justice Award Tahun 2025 bersama dengan BPHN dan seluruh Lurah diwilayah DKI Jakarta, Senin (10/02/2025). Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo mengatakan bahwa Program Paralegal Justice Award yang digagas oleh Kemenkum, Kemendagri, Kemendes PDTT serta Mahkamah Agung merupakan apresiasi atas keberhasilan Pos Bantuan Hukum kepada masyarakat yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum. "Ini merupakan bentuk apresiasi kita kepada para kepala desa/lurah yang berhasil menjadi peacemaker ditingkat desa/kelurahan" Ujar Konstantinus Kristomo.
Tessa Harumdila selaku Kadiv PPPH menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum DK Jakarta menargetkan 267 Kelurahan di Jakarta dapat merasakan program Posbankum dengan memberdayakan perangkat Desa/Kelurahan sebagai paralegal atau Peacemaker. Sehingga Dengan program tersebut diharapkan Desa/Kelurahan dapat menjadi basis penyelesaian sengketa/perselisihan/konflik sehingga akan lebih banyak kasus yang dapat diselesaikan secara Non Litigasi atau tidak melalui aparat penegak hukum. "Kantor Wilayah bertugas memberikan pendampingan kepada para peserta yang akan mengikuti seleksi Paralegal Academy ini mulai dari tahap awal sampai tahap akhir sehingga" Tutup Tessa Harumdila.