
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta terus memperkuat optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan melalui kegiatan pendampingan, monitoring, dan evaluasi (monev) pelaporan layanan yang dilaksanakan secara serentak di lima wilayah kota administrasi Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Zonasi Kanwil Kemenkum DK Jakarta di Kelurahan Susukan (Jakarta Timur), Kelurahan Kota Bambu Utara (Jakarta Barat), Kelurahan Tebet Barat (Jakarta Selatan), Kelurahan Gunung Sahari Selatan dan Bungur (Jakarta Pusat), serta Kelurahan Warakas (Jakarta Utara). Pendampingan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum RI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar Posbankum yang telah dibentuk benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Secara umum, hasil pemantauan menunjukkan bahwa sarana dan prasarana Posbankum di seluruh kelurahan yang dikunjungi telah tersedia dengan baik dan representatif, mulai dari ruang layanan khusus, meja pelayanan, spanduk atau flyer informasi, hingga kelengkapan administrasi pendukung. Keberadaan paralegal di masing-masing kelurahan juga dinilai telah berperan aktif dalam memberikan layanan bantuan hukum non-litigasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil memberikan pendampingan teknis kepada para paralegal terkait tata cara pengisian laporan layanan Posbankum melalui sistem pelaporan elektronik (E-Report) yang disediakan oleh BPHN. Ditekankan bahwa setiap layanan hukum yang diberikan, baik berupa konsultasi hukum, mediasi, advokasi non-litigasi, maupun rujukan kepada advokat, wajib dilaporkan secara rutin dan akurat sebagai bentuk akuntabilitas layanan.
Berbagai permasalahan hukum yang ditangani Posbankum di tingkat kelurahan pun terungkap, antara lain kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sengketa utang piutang, tawuran warga dan remaja, penyalahgunaan narkotika, sengketa waris, hingga permasalahan anak berhadapan dengan hukum. Sebagian besar layanan masih didominasi oleh konsultasi hukum dan sosialisasi, sementara penyelesaian melalui mediasi dinilai masih perlu terus didorong.
Khusus di Jakarta Utara, kegiatan pembinaan Posbankum Kelurahan Warakas turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta. Dalam arahannya, ditegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting optimalisasi Posbankum sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi yang mudah diakses masyarakat. Pelaporan layanan oleh paralegal melalui aplikasi juga disebut sebagai indikator penting dalam menilai keberadaan dan kinerja Posbankum di lapangan.
Selain membahas layanan dan pelaporan, sejumlah isu strategis turut mengemuka, seperti kesejahteraan paralegal, sinergi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta kebutuhan pedoman teknis penyuluhan hukum dan materi publikasi. Kanwil Kemenkum DK Jakarta menyampaikan bahwa berbagai masukan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPHN sebagai bahan evaluasi dan penguatan kebijakan ke depan.
Melalui pendampingan dan monev yang dilaksanakan secara berkelanjutan ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta menegaskan komitmennya untuk memastikan Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga hadir sebagai sarana penyelesaian masalah hukum yang efektif, responsif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di tingkat kelurahan.


