Jakarta, 30 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan keselarasan kebijakan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta menyelenggarakan Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) sektor swasembada pangan Daerah Khusus Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Taswem Tarib, SH., MH.Bc.IM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Yarsi dan Wahyu Abdilah dari Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Analis Hukum Kantor Wilayah, Andriani Pancawati.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian peraturan daerah yang telah dibentuk, agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional. Dalam paparannya, Dr. Taswem menjelaskan pentingnya memahami proses pembentukan peraturan melalui pendekatan 4W1H (What, Why, Who, When, dan How) sebagai landasan awal dalam menganalisis kebijakan hukum.Evaluasi ini menggunakan Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum dengan 6 Dimensi Penilaian, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.01.03-07 mengenai Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019 , yakni
- Dimensi Pancasila
- Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan
- Dimensi Disharmoni Pengaturan
- Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum PUU yang bersangkutan
- Dimensi Kejelasan Rumusan
- Dimensi Efektivitas Pelaksanaan
Hasil analisis dan evaluasi ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi, baik yang bersifat regulatif berupa pencabutan, perubahan atau penggantian atau dapat dipertahankan dengan catatan, maupun non-regulatif seperti penguatan koordinasi atau sinergitas, dukungan prasarana dan sarana, perbaikan kualitas SDM, perlunya upaya sosialisasi yang sistematis dan koordinatif.