
Jakarta, 30 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DKJ) menggelar Rapat Pemetaan Peraturan Daerah sebagai bagian dari upaya penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula B Lantai IV Kanwil Kemenkum DKJ, Senin (30/6), pukul 09.30–12.00 WIB.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, yang menegaskan pentingnya pemetaan ini dalam mengklasifikasi rancangan peraturan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ia juga menekankan bahwa seluruh Raperda yang akan diharmonisasi wajib menggunakan aplikasi e-Harmonisasi.
Turut hadir dalam rapat ini antara lain perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, para Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Jabatan Umum di lingkungan Kanwil Kemenkum DKJ.

Rapat yang dimoderatori oleh Erinawita ini membahas secara rinci inventarisasi dan pemetaan terhadap 30 Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2025. Raperda tersebut terdiri atas 3 Raperda wajib (terkait APBD),13 Raperda berasal dari Prolegda 2024, 7 Raperda sebagai delegasi dari Undang-Undang DKJ dan 7 Raperda baru.
Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kawasan Tanpa Rokok (keduanya merupakan usulan baru), serta Raperda tentang Utilitas dan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan lungsuran dari tahun sebelumnya.
Dari hasil pemetaan, telah disusun klasifikasi yang terstruktur dalam bentuk matriks sesuai regulasi yang berlaku. Rekomendasi dari hasil rapat ini akan menjadi dasar penting dalam evaluasi dan penyusunan Propemperda Tahun 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penyusunan peraturan daerah yang terarah dan berbasis kebutuhan masyarakat serta kepastian hukum.






















 
