Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Seminar Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual bagi Mahasiswa STIH IBLAM pada Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Ari Juliano Gema, praktisi/advokat bidang Kekayaan Intelektual, serta Riyadil Jinan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati mewakili Kakanwil Kemenkum DK Jakarta menyampaikan pentingnya penguatan pemahaman Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perkembangan ekonomi kreatif dan riset saat ini menuntut mahasiswa untuk tidak hanya berkarya, tetapi juga memastikan karyanya dilindungi dan memiliki nilai tambah.
“Kampus merupakan ruang lahirnya ide-ide baru dan memiliki peran strategis dalam membangun budaya sadar KI. Melalui kegiatan ini, kami berharap tumbuh kesadaran yang lebih kuat mengenai pentingnya pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, paten, desain industri, serta bentuk-bentuk KI lainnya yang dapat menjadi aset berharga bagi mahasiswa, peneliti, dan institusi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan KI tidak hanya berfungsi sebagai aspek hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga orisinalitas karya seni, meningkatkan kreativitas, serta membangun reputasi mahasiswa sebagai seniman yang menghasilkan karya berkualitas. “Kekayaan Intelektual dapat menjadi peluang ekonomi, membuka kolaborasi riset, serta mendorong terciptanya inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua STIH IBLAM, Prof. Angkasa menyampaikan bahwa di era digital saat ini, karya ilmiah maupun karya kreatif sangat mudah dipublikasikan dan disebarluaskan tanpa regulasi yang jelas, bahkan berpotensi untuk diperdagangkan secara bebas. Karena itu, pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual menjadi kebutuhan penting, terutama bagi mahasiswa hukum.
“Banyak aspek yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual yang perlu didiskusikan secara mendalam, apalagi materi ini disampaikan oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya. Ini akan sangat menambah pemahaman dan pengetahuan mahasiswa, terutama karena mereka diproyeksikan menjadi praktisi hukum di masa depan,” ujar Angkasa.
Ia juga mengapresiasi kerja sama Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam penyelenggaraan seminar ini serta kehadiran para narasumber yang memberikan wawasan tidak hanya secara normatif, tetapi juga melalui perspektif praktis dan contoh kasus nyata. “Kami berharap para mahasiswa dapat memahami bagaimana penyelesaian sengketa KI dilakukan dan bagaimana perlindungan hukum dapat diterapkan dalam kasus-kasus konkret,” lanjutnya.
Melalui penyelenggaraan seminar ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berharap partisipasi aktif mahasiswa dalam pengelolaan KI semakin meningkat dan dapat mendorong terciptanya karya-karya inovatif yang memberikan manfaat bagi dunia seni dan masyarakat.
