Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta bekerja sama dengan Universitas Jayabaya menggelar Seminar Nasional bertajuk "Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Problematikanya". Acara yang diselenggarakan di Lt.2 Fakultas Hukum Universitas Jayabaya pada Rabu, 25 Juni 2025 ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa.
Seminar ini menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, yaitu Tessa Harumdila, selaku Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, dan Tofik Yanuar Chandra, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.
Dalam pemaparannya, Tessa Harumdila menjelaskan secara rinci mengenai substansi dan asas di balik pembaharuan KUHP. Beliau menekankan bahwa KUHP baru ini merupakan upaya untuk mewujudkan hukum pidana yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila. "Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 ini adalah tonggak sejarah bagi sistem hukum pidana kita. Ada banyak perubahan mendasar yang perlu dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, terutama para penegak hukum," ujar Tessa.
Sementara itu, Tofik Yanuar Chandra membahas secara mendalam mengenai potensi problematika yang mungkin timbul dalam pelaksanaan KUHP baru ini. Ia menyoroti beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan publik dan memerlukan interpretasi yang hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. "Penerapan KUHP baru ini tentu tidak akan mulus begitu saja. Tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan keseragaman pemahaman dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia, serta menghindari potensi kriminalisasi yang tidak proporsional," jelas Tofik.
Diskusi interaktif pun mewarnai seminar ini, di mana para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan tanggapan terkait implementasi KUHP baru. Berbagai isu seperti pidana mati, delik adat, hingga kebebasan berekspresi menjadi topik hangat yang dibahas bersama.